Minggu, 22 Mei 2016

KERANGKA ACUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN (SIK) KEMENTERIAN KEHUTANAN

1 Latar Belakang
Dengan adanya peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian dan Lembaga, berimplikasi kepada perubahan struktur organisasi di Kementerian Kehutanan. Perubahan struktur organisasi berimplikasi juga kepada adanya perubahan pada database Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan akan mengalami beberapa perubahan nomenklatur sesuai dengan perubahan organisasi.
Untuk menjaga kelancaran operasional Sistem Informasi Kearsipan, maka Kementerian Kehutanan menyempurnakan aplikasi SIK-nya sesuai dengan kebutuhan.

2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan pengembangan SIK Kementerian Kehutanan ini adalah untuk memperlancar kegiatan tata kelola persuratan di Kementerian Kehutanan, dengan tujuan untuk dapat memberikan jaminan pelayanan terhadap keberlangsungan operasioanal dari SIK Kementerian Kehutanan secara keseluruhan dan mandiri.

3 Sasaran
Sasaran yang akn dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1.Adanya perubahan aplikasi SIK dibeberapa Eselon I Kementerian Kehutanan dan Eselon II Kementerian Kehutanan.
2.Adanya peningkatan kemampuan sumberdaya manusia Dephut dalam teknologi informasi (TI) khususnya TI digunakan dalam SIK Kementerian Kehutanan.

4 Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan pengembangan aplikasi SIK Kementerian Kehutanan yang akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah :
1.         Penyempurnaan Modul Aplikasi SIK di beberapa Eselon I dan Eselon II, yaitu:
  • Modul Surat Masuk
  • Modul Surat Keluar
  • Modul Pengarsipan
  • Modul Parameter
2.         Penyempurnaan aplikasi SIK di beberapa Eselon I karena adanya Tata Nama baru (nomenklatur), yaitu:
  • Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan menjadi Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
  • Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
  • Adanya Penambahan Eselon I yaitu Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
3.         Pengembangan aplikasi SIK di lingkup Biro Umum sampai kepada Eselon III, yaitu:
  • Modul Surat Masuk
  • Modul Surat Keluar
  • Modul Pengarsipan
  • Modul Parameter

5 Rencana Anggaran Biaya

Pembiayaan dari pengembangan Sistem Informasi Kearsipan sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), terdapat dalam anggaran APBN Kementerian Kehutanan tahun 2011.

6 Jangka Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) bulan kalender yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011.

7 Lokasi Kegiatan

Kegiatan jasa pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan dilaksanakan di Indonesia. Lokasi di Jakarta (Komplek Gedung Manggala Wanabhakti).

8 Tenaga Ahli
a. Personel Pelaksana Pekerjaan.
Untuk kelancaran pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli sebagai berikut:
  1. Ketua Tim (Team Leader) (1 orang)
  2. Ahli Database (Database Enginer) (1 orang)
  3. Ahli Sistem analist (System Analyst) (1 orang)
  4. Ahli Pemrograman (Programmer) (3 orang)
b. Kompetensi Personel Pelaksaaan Pekerjaan
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kompetensi yang dibutuhkan untuk masing-masing Personel diatas; adalah sebagai berikut:
    1. Ketua Tim
Ketua Tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan ini mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli yang dilibatkan serta mengendalikan jalannya pelaksanaan pekerjaan tim. Adapun kriterianya adalah :
  1. Berpengalaman memimpin tim pengembangan dan pembangunan (sistem informasi);
  2. Memiliki pemahaman yang baik mengenai penyusunan jadwal pengembangan dan pembangunan sistem sesuai dengan kapasitas sistem;
  3. Memiliki track record yang baik memimpin tim kerja dalam hal ketepatan waktu pekerjaan;
  4. Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 10 tahun;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1, latar belakang S2 pada bidang Manajemen Proyek akan merupakan nilai tambah;
2. Ahli Database
Ahli Database bertanggung jawab atas kegiatan yang berkaitan dengan perubahan sistem data yang berhubungan dengan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan. Adapun kriterianya adalah:
  1. Berpengalaman menggunakan Lotus Domino dan Lotus Notes baik MS Windows maupun Linux;
  2. Mampu melakukan trouble shooting Lotus Domino dan Lotus Notes di Ms Windows maupun Linux;
  3. Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 5 tahun;
  4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1;
  5. Memiliki pengalaman secara intensif dengan Operating System Ms Windows Server 2003, Ms Windows XP, dan Linux;
3. Ahli Analisis Sistem (Systems Analyst)
Systems Analyst mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Melakukan review atas kegiatan manajemen pemerintahan di lingkungan Kementerian Kehutanan secara umum, dan khususnya yang berhubungan dengan perubahan dalam pengelolaan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan (SIK), dan pelaksanaan monitoring kesesuai data dan aplikasi,. Proses review ini meliputi proses, data, informasi, dan dokumen yang digunakan.
  2. Menganalisis dan mengevaluasi kemampuan sistem informasi yang mengalami perubahan dan melakukan pengolahan data/informasi sehingga menjadi sebuah laporan.
  3. Mengusulkan konsep pengembangan sistem informasi berbasis teknologi komputer yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
  4. Merancang pengembangan sistem informasi berbasis teknologi komputer sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
  5. Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 5 tahun;
  6. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1;
4. Ahli Pemrograman Komputer (Programmer)
Ahli Pemrograman Komputer mempunyai kriteria dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Melakukan inventarisasi aplikasi-aplikasi, data-data tabulasi dan format-format kebutuhan informasi yang berhubungan dengan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Kementerian Kehutanan.
  2. Melakukan inventarisasi perubahan aliran-aliran data di dalam Sistem Informasi Kearsipan.
  3. Melakukan klasifikasi terhadap data-data yang telah diinventarisasikan dan dikembangkan untuk dikelompokan serta disesuaikan dengan kebutuhan perubahan informasi.
  4. Membantu tenaga ahli Database dalam mengembangkan database Sistem Informasi Kearsipan.
  5. Membangun pengembangan modul-modul aplikasi dari rancangan sistem yang telah dibangun oleh Tim.
  6. Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 5 tahun;
  7. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1;

9 Pelaporan

Jenis laporan yang dibuat adalah:
  1. Laporan Pendahuluan, memberikan gambaran umum keseluruhan metodologi pelaksanaan pekerjaan pengembangan serta rencana kerja detail yang akan dilaksanakan oleh Konsultan, yaitu:
    1. Rencana Kerja secara menyeluruh termasuk metodologi pelaksanaan pekerjaan;
    2. Alokasi tenaga ahli dan pendukung lainnya;
    3. Jadwal kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Laporan Akhir (Final Report), menjelaskan tentang hasil pekerjaan pengembangan secara keseluruhan, seperti:
Dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan:
  • Dokumen Teknis (Analisis, Desain, Coding)
  • Manual Book
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen TU Kementerian
Ir. Darudono, MP
NIP 19571103 198603 1 002

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar