Minggu, 13 Maret 2016

Kerangka Acuan Kerja pembuatan Pelatihan dan Sertifikasi Internal ID-SIRTII Tahun 2014

Kerangka acuan kerja proyek pembuatan Pelatihan dan Sertifikasi Internal ID-SIRTII Tahun 2014

Sumber data proyek: http://www.pengadaan.net/eproc/286631/6/pelatihan-dan-sertifikasi-internal-id-sirtii-tahun-2014.html
Website ID-SIRTII: http://www.idsirtii.or.id/

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

Latar Belakang

Sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) dalam meningkatkan wawasan, kepedulian, dan pendidikan masyarakat terhadap keamanan infrastruktur teknologi informasi, maka Id-SIRTII/CC menyelenggarakan pelatihan yang terbuka untuk umum , yang dikhususkan untuk pemerintahan, penegak hukum, BUMN, Pemda, praktisi, akademisi, peneliti, dosen maupun mahasiswa.

Maksud dan Tujuan

-Mampu melakukan pengamanan infrastruktur teknologi informasi
-Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
-Mampu mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. 


Sasaran
Pelatihan ini menitik beratkan pada konsep dan teknis pengamanan infrastruktur teknologi informasi. Materi pelatihan ini disampaikan oleh instruktur-instruktur yang berpengalaman dan bersertifikasi, serta ruangan pelatihan yang memadahi.

Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Telekomunika  

Sumber Pendanaan
Pengadaan Tunggal, dengan biaya Rp 2.494.550.000,00 (dua miliyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu)  termasuk pajak-pajak yang membebaninya.

Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang Serta Alih Pengetahuan

- Lingkup kegiatan
  • Pelatihan seputar sosialisasi untuk melakukan kegiatan
  • Pelatihan tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • Pelatihan seputar pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.

- Lokasi kegiatan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 - Jakarta Pusat (Kota)

- Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh pengguna jasa

Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
  1. Laporan dan Data
    • Data permohonan pelatihan dan sertifikasi internal ID-SIRTII 2014 dalam bentuk kertas
    • Formulir yang terkait dengan administrasi pelatihan dan sertifikasi internal ID-SIRTII 2014
    • Data permohonan aplikasi pelatihan dan sertifikasi internal ID-SIRTII 2014 dalam bentuk elektronik
  2. Akomodasi ruang dan kantor
    Sebuah ruang server dengan koneksi internet (dapat berupa hotspot maupun kabel internet)
- Staff Admin
3 orang admin yang bertugas memantau kegiatan pelatihan.

- Alih Pengetahuan
Penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, semacam kursus singkat diskusi, dan seminar terkait dengan tata cara jalannya pelatihan serta cara kerja dari seorang admin dan bagaimana seorang admin dapat mengawasi kegiatan jalannya pelatihan

METODOLOGI
Metodologi dan Pendekatan yang dipergunakan dalam pembuatan pelatihan dan sertifikasi internal ID-SIRTII 2014 adalah dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian dengan kondisi real pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Telekomunika dengan proses Better/Best Practice dari organisasi sejenis atau yang relevan.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah kurang lebih selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan harus dilaksanakan proses user acceptance test dengan waktu pelaksanaan minimal 5 (lima) hari kerja dari tanggal serah terima pekerjaan.

KUALIFIKASI
Kualifikasi yang harus disediakan oleh penyedia jasa adalah:
  1. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Data dan Informasi sesuai dengan kebijakan pelatihan dan sertifikasi internal ID-SIRTII 2014 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang Pelatihan dan Sertifikasi dengan skala besar, terintegrasi dan mengintegrasikan aplikasi
  3. Pernah menjadi Penyedia Jasa dalam bidang Pelatihan dan Sertifikasi untuk lima organisasi berbeda.
  4. Memiliki pemikiran inovatif dan konstruktif dalam bidang Pelatihan dan Sertifikasi .
  5. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat.
  6. Memiliki production house/workshop dan tenaga-tenaga ahli yang permanen.
  7. Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna.
  8. Sanggup untuk memberikan garansi atas berfungsinya barang/jasa secara sempurna selama satu tahun sejak serah terima.
  9. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan, Tim Teknis, dan Tim IT Kementerian Sekretariat Negara.
  10. Memiliki komitmen untuk mengamankan data dan informasi yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika..
  11. Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan.
TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 

- Ketua tim (Project Manager)
Ketua tim disarankan seorang saja, minimal Sarjana Teknik Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi A atau setingkat, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang project management pelatihan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama masa projek sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai,
Jumlah yang harus disediakan adalah 1 (satu) orang.
- Sistem Analis Sistem analis yang disyaratkan adalah minimal Sarjana Informatika/Ilmu Komputer Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat, yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang pengembangan perangkat lunak komputer berbasis web dan data base sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Jumlah yang harus disediakan minimal 2 (dua) orang.
- Programmer/ Developer Programmer/Developer yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Jumlah yang harus disediakan minimal 3 (tiga) orang.
- Quality Assurance Quality Assurance yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Jumlah yang harus disediakan minimal 2 (dua) orang
- Trainers Trainers yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Jumlah yang harus disediakan minimal 2 (dua) orang. 

KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksaan pekerjaan ini adalah
  1. Dokumentasi yang berkaitan dengan pelatian sertifikasi.
  2. Dokumentasi seluruh kegiatan selama pelatihan
  3. Dokumetnasi SOP (System Operating Procedure) maupun SMP (System Maintenance Procedure)
  4. Pelatihan, pendampingan/ asistensi, garansi dan pemeliharaan
Media untuk dokumentasi pada proyek ini dibuat dalam format softcopy dan hardcopy. Format yang digunakan dalam dokumentasi dalam bentuk softcopy adalah menggunakan standar format Windows Office dan/atau PDF.

LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
  1. Lapiran pendahuluan, berisi:
    1. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
    2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
    3. Jadual kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buah laporan.
  1. Laporan mingguan
    1. Aktifitas yang dilakukan oleh masing-masing anggota tim pengembangan aplikasi
    2. Hasil yang telah dicapai maupun kendala yang dialami serta rencana penanganan kendala tersebut
    3. Prosentase hasil pekerjaan terhadap milestone ataupun hasil akhir yang telah ditetapkan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya hari Selasa setiap minggu sebanyak 1 (satu) buah laporan
  1. Laporan akhir
    1. Laporan pendahuluan
    2. Laporan mingguan
    3. Dokumentasi lain yang berkaitan dengan kegiatan poryek pengaembangan sistem ini
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan CD berisi sepuluh laporan sebanyak 3 (tiga) buah

 

Proyek Pelatihan dan Sertifikasi Internal ID-SIRTII

Contoh proyek Pelatihan dan Sertifikasi Internal ID-SIRTII Tahun 2014
Pelatihan ini menitik beratkan pada konsep dan teknis pengamanan infrastruktur teknologi informasi.

Tujuan proyek pelatihan:
-mampu melakukan pengamanan infrastruktur teknologi informasi
-melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
-mampu mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Ruang lingkup proyek pelatihan
-pelatihan seputar sosialisasi untuk melakukan kegiatan
-pelatihan tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
-pelatihan seputar pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.

Stakeholdel atau pihak yang berkepentingan dalam pelatihan ID-SIRTII : 
Aparat pemerintahan, penegak hukum, BUMN, Pemda, praktisi, akademisi, peneliti, dosen maupun mahasiswa.

Sabtu, 12 Maret 2016

Fakta dan Mitos Tentang Mie Instan

Mie instan, makanan murah dan merakyat memiliki banyak  berita" yang beredar, kebanyakan berita" tersebut hanya berupa mitos yang tidak terbukti  kebenarannya, berikut adalah 4 mitos dan fakta seputar mie instan :

1. Mitos : Styrofoam Mie Instan Berbahaya Bagi Tubuh
Banyak kabar yang mengatakan bahwa Styrofoam pada kemasan mie cup memiliki kandungan yang berbahaya jika digunakan.

Fakta : Styrofoam Mie instan Aman Digunakan
Kemasan mie instan cup terbuat dari styrofoam atau expandable polystyrene yang khusus dipergunakan untuk makanan. Styrofoam ini sudah melewati berbagai penelitian dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sehingga bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kemasan produk pangan.
Saat diproduksi sebagai kemasan produk pangan, styrofoam ini melalui proses pressing yang begitu ketat dan memenuhi standar. Proses inilah yang membuat molekul-molekuk styrofoam tidak rontok dan akhirnya tidak larut bersama mie instan saat diseduh air panas. Merasa ajaib tanganmu tidak terasa panas saat mie instan cup ini diseduh air panas. Ini merupakan kemampuan yang dimiliki oleh styrofoam atau expandable polystyrene untuk menyerap panas.

2. Mitos : Merebus Mie Instan Dengan Bumbunya Diatas 120 Derajat Celcius Secara Bersamaan Dapat Menyebabkan Kanker
MSG (mono Sodium Glutamat) yang terdapat pada bumbu mie instan jika dimasak pada suhu diatas 120 derajat celcius akan berpotensi menjadi karsinogen dan dapat menyebabkan kanker.
Fakta : Memasak Mie dengan Bumbu Diatas 120 Derajat Celsius Menghilangkan Cita Rasa Mie dan Menghancurkan Tekstur Mie
Merebus mie instan tidak perlu mencapai angka 120 derajat celcius. Titik didih air hanya 100 derajat celcius, bahkan di daerah pegunungan dengan tekanan udara relatif rendah, air mendidih bisa tidak mencapai 100 derajat celcius. Suhu 120 derajat celcius bisa kita dapatkan jika kita memasak dengan tekanan tinggi seperti menggunakan pressure cooker. Masalahnya jika kita memasak mie instan dengan pressure cooker hasilnya mie pasti akan hancur (aka blonyoh). Dan saat mie dimasak bersamaan dengan bumbunya dapat mengurangi cita rasa yang telah diberikan oleh produsen. Mie instan dianjurkan untuk memiliki kuah sebanyak 400 cc. Namun, kebanyakan konsumen memasak air rebusan tidak menggunakan takaran yang dianjurkan. Akibatnya jika bumbunya sudah telanjur tercampur, bisa jadi bumbunya tidak akan terasa sama sekali.

3. Mitos : Mie Instan Terdapat Kandungan Lilin 
Mie instan tidak menempel saat dimasak sehingga dapat disimpulkan bahwa pada mie instan terdapat lapisan lilin yang berbahaya bila dikonsumsi.
Fakta : Mie Instan Tidak Menempel Bukan Karena Memiliki Kandungan Lilin
Mie instan bisa saling tidak melekat satu sama lain bukanlah karena penggunaan zat lilin, melainkan karena adanya kandungan minyak di dalam mie instan. Pada pembuatannya, mie instan melalui proses deep frying yang bertujuan untuk mengurangi kadar air dan membuat mie instan tetap awet. Dari proses inilah, minyak terserap ke dalam adonan mie instan dan akhirnya dikeluarkan pada saat pemasakan

4.  Mitos : Air Rebusan Mie Instan Berbahaya
Air rebusan mie instan banyak mengandung zat kimia yang berbahaya bagi tubuh sebagai akibat dari proses perebusan mie instan. Karena anggapan inilah banyak yang menyarankan untuk mengganti air rebusan pertama dengan air rebusan yang baru.
Fakta : Air Rebusan Mie Banyak Mengandung Manfaat
Menurut Prof.Dr.F.G Winarno Pandangan seputar air rebusan mie berbahaya keliru. Dia menjelaskan di dalam air rebusan mie justru mengandung zinc, vitamin, zat besi dan betakaroten yang dibutuhkan tubuh. Zat-zat gizi yang terkandung dalam mie instan akan terlarut ke dalam air ketika proses perebusan. Membuang air rebusan pertama dan mengganti dengan air rebusan baru sama saja membuang gizi dan vitamin yang terkandung di dalamnya.